Rabu, 07 September 2011

PROSESI PERNIKAHAN ADAT BUDAYA BATAK DAN UMPASANYA


Pernikahan Adat Batak




Dalam Budaya Batak kental sekali dengan Adat Istiadatnya. Berdasarkan pada Dalihan Na Tolu. Bila Orang Batak mengadakan suatu acara baik acara ucapan Syukur, Kematian, Menempati Rumah Baru, Mangapuli, Pernikahan, Kelahiran Anak dan lain-lain selalu diadakan acara adat, merupakan budaya yang tujuannya adalah positif dan menjauhkan hal-hal yang negatif dan banyak tujuan lainnya tergantung dan sesuai dengan acara yang dilakukan. Salah satunya adalah Adat Pernikahan. Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :



1. Mangarisika
2. Marhori-hori Dinding/marhusip
3. Marhata Sinamot
4. Pudun Sauta..
5. Martumpol
6. Martonggo Raja atau Maria Raja.
7. Manjalo Pasu-pasu Parbagason (Pemberkatan Pernikahan)
8. Pesta Unjuk (lihat detail)
9. Mangihut di ampang
10. Ditaruhon Jual.
11. Paranak makan bersama di tempat kediaman si Pria (Daulat ni si Panganon)
12. Paulak Unea..
13. Manjahea.
14. Maningkir Tangga

Penjelasan :

‎1. Mangarisika
Adalah kunjungan utusan pria yang tidak resmi ke tempat wanita dalam rangka penjajakan. Jika pintu terbuka untuk mengadakan peminangan maka pihak orang tua pria memberikan tanda mau (tanda holong dan pihak wanita memberi tanda mata). Jenis barang-barang pemberian itu dapat berupa kain, cincin emas, dan lain-lain.

2. Marhori-hori Dinding/marhusip
Pembicaraan antara kedua belah pihak yang melamar dan yang dilamar, terbatas dalam hubungan kerabat terdekat dan belum diketahui oleh umum.

3. Marhata Sinamot
Pihak kerabat pria (dalam jumlah yang terbatas) datang oada kerabat wanita untuk melakukan marhata sinamot, membicarakan masalah uang jujur (tuhor).

4. Pudun Sauta
Pihak kerabat pria tanpa hula-hula mengantarkan wadah sumpit berisi nasi dan lauk pauknya (ternak yang sudah disembelih) yang diterima oleh pihak parboru dan setelah makan bersama dilanjutkan dengan pembagian Jambar Juhut (daging) kepada anggota kerabat, yang terdiri dari :

Kerabat marga ibu (hula-hula)
Kerabat marga ayah (dongan tubu)
Anggota marga menantu (boru)
Pengetuai (orang-orang tua)/pariban
Diakhir kegiatan Pudun Saut maka pihak keluarga wanita dan pria bersepakat menentukan waktu
Martumpol dan Pamasu-masuon.


5. Martumpol
Penanda-tanganan persetujuan pernikahan oleh orang tua kedua belah pihak atas rencana perkawinan anak-anak mereka dihadapan pejabat gereja. Tata cara Partumpolon dilaksanakan oleh pejabat gereja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindak lanjut Partumpolon adalah pejabat gereja mewartakan rencana pernikahan dari kedua mempelai melalui warta jemaat, yang di HKBP disebut dengan Tingting (baca : tikting). Tingting ini harus dilakukan dua kali hari minggu berturut-turut. Apabila setelah dua kali tingting tidak ada gugatan dari pihak lain baru dapat dilanjutkan dengan pemberkatan nikah (pamasu-masuon).

6. Martonggo Raja atau Maria Raja
Adalah suatu kegiatan pra pesta/acara yang bersifat seremonial yang mutlak diselenggarakan oleh penyelenggara pesta/acara yang bertujuan untuk :

Mempersiapkan kepentingan pesta/acara yang bersifat teknis dan non teknis.
Pemberitahuan pada masyarakat bahwa pada waktu yang telah ditentukan ada pesta/acara pernikahan dan berkenaan dengan itu agar pihak lain tidak mengadakan pesta/acara dalam waktu yang bersamaan. Memohon izin pada masyarakat sekitar terutama dongan sahuta atau penggunaan fasilitas umum pada pesta yang telah direncanakan.

7. Manjalo Pasu-pasu Parbagason (Pemberkatan Pernikahan)
Pengesahan pernikahan kedua mempelai menurut tatacara gereja (pemberkatan pernikahan oleh pejabat gereja). Setelah pemberkatan pernikahan selesai maka kedua mempelai sudah sah sebagai suami-istri menurut gereja. Setelah selesai seluruh acara pamasu-masuon, kedua belah pihak yang turut serta dalam acara pamasu-masuon maupun yang tidak pergi menuju tempat kediaman orang tua/kerabat orang tua wanita untuk mengadakan pesta unjuk. Pesta unjuk oleh kerabat pria disebut Pesta Mangalap parumaen (baca : parmaen)
8. Pesta Unjuk
Suatu acara perayaan yang bersifat sukacita atas pernikahan putra dan putri. Ciri pesta sukacita ialah berbagi jambar :
Jambar yang dibagi-bagikan untuk kerabat parboru adalah jambar juhut (daging) dan jambar uang (tuhor ni boru) dibagi menurut peraturan. Jambar yang dibagi-bagikan bagi kerabat paranak adalah dengke (baca : dekke) dan ulos yang dibagi menurut peraturan. Pesta Unjuk ini diakhiri dengan membawa pulang pengantin ke rumah paranak.

9. Mangihut di ampang (dialap jual)
Yaitu mempelai wanita dibawa ke tempat mempelai pria yang dielu-elukan kerabat pria dengan mengiringi jual berisi makanan bertutup ulos yang disediakan oleh pihak kerabat pria.

10. Ditaruhon Jual
Jika pesta untuk pernikahan itu dilakukan di rumah mempelai pria, maka mempelai wanita dibolehkan pulang ke tempat orang tuanya untuk kemudian diantar lagi oleh para namborunya ke tempat namborunya. Dalam hal ini paranak wajib memberikan upa manaru (upah mengantar), sedang dalam dialap jual upa manaru tidak dikenal.

11. Paranak makan bersama di tempat kediaman si Pria (Daulat ni si Panganon)

Setibanya pengantin wanita beserta rombongan di rumah pengantin pria, maka diadakanlah acara makan bersama dengan seluruh undangan yang masih berkenan ikut ke rumah pengantin pria.
Makanan yang dimakan adalah makanan yang dibawa oleh pihak parboru


12. Paulak Unea
Setelah satu, tiga, lima atau tujuh hari si wanita tinggal bersama dengan suaminya, maka paranak, minimum pengantin pria bersama istrinya pergi ke rumah mertuanya untuk menyatakan terima kasih atas berjalannya acara pernikahan dengan baik, terutama keadaan baik pengantin wanita pada masa gadisnya (acara ini lebih bersifat aspek hukum berkaitan dengan kesucian si wanita sampai ia masuk di dalam pernikahan).
Setelah selesai acara paulak une, paranak kembali ke kampung halamannya/rumahnya dan selanjutnya memulai hidup baru.


13. Manjahea.
Setelah beberapa lama pengantin pria dan wanita menjalani hidup berumah tangga (kalau pria tersebut bukan anak bungsu), maka ia akan dipajae, yaitu dipisah rumah (tempat tinggal) dan mata pencarian.

14. Maningkir Tangga
Beberapa lama setelah pengantin pria dan wanita berumah tangga terutama setelah berdiri sendiri (rumah dan mata pencariannya telah dipisah dari orang tua si laki-laki) maka datanglah berkunjung parboru kepada paranak dengan maksud maningkir tangga (yang dimaksud dengan tangga disini adalah rumah tangga pengantin baru). Dalam kunjungan ini parboru juga membawa makanan (nasi dan lauk pauk, dengke sitio tio dan dengke simundur-mundur)

UMPASA ADAT PERNIKAHAN

Ulos Hela DiPamasu-Masuon
Di na mangulosi didokma umpasa, ima mangido tu Debata denggan ni ngolu dohot tondi, hasadaon sahat tu na mate. Tingki mangulosi didokma :


Napuran di bagas tagan
Ulos di bagas tondi
Hami mangulosi badan
Debata mangulosi tondi


Pihak parboru/hula-hula mangulosi huhut mandok umpasa, asa jadi keluarga bahagia, tubuan anak tubuan boru jala tetap sada sadhat tu na saur matua.


Di ginjang do arirang
Di toru panggaruan
Unang di hatai sirang
Molo dung marhajabuan


Boras sipirni tondi
Binuat sian piring
Debata ma na manggohi
Tuhan Jesus ma mangiring-iring


Binahen pe umpasa
Nidok pasu-pasuan
Tangiang mai tu Debata
Asa denggan hamu di hangoluan

Pribadi na beda
Pinadomu gabe sada
SAling setia porlu dijaga
Asa denggan di ruma tangga


pasu-pasuan dihatahon marhita umpasa :
Ima pangelehan tu Debata
jong-jong rumah ijuk
Mandompakhon rumah gorga
Sai tubu anak na bisuk
Dohot boru na malo marroha


Sahat-sahat ni solu
Sai sahat ma tu bottean
Sai sahat sude hita mangolu
Sai sahat ma hita tu panggabean, sahat tu parhorasan



sumber : http://www.facebook.com/note.php?note_id=136553353095643

1 komentar:

  1. Numpang tanya,
    Mengapa keluarga laenya tulang lebih mudah kita kenal dan itu katanya tetap dipanggil tulang
    dibanding laenya amangboru ???(katanya tetap dipanggil amangboru) dan ini biasanya kurang dekat.
    Apakah itu akibat diskriminasi gender ???

    BalasHapus